Diberdayakan oleh Blogger.

Satpol PP Usulkan Karaoke Boleh Jual Miras

HLxDibatasi untuk golongan A
CILACAP-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap mengusulkan agar tempat-tempat karaoke diperbolehkan menjual miras golongan A (minuman dengan kadar alkohol dibawah 5 persen). bahkan, usulan ini sudah dituangkan dalam Raperda Larangan Penjualan Minuman Beralkohol yang kini draftnya sedang ditunggu oleh DPRD Kabupaten Cilacap untuk dibahas di masa sidang tiga dewan.
Kabid Penegakan Perda dan
 Peraturan Bupati Satpol PP Kab Cilacap, Suparman mengatakan, penjualan miras di tempat-tempat karaoke saat ini dilarang. Tetapi, sudah diketahui umum bahwa tempat-tempat karaoke menyediakan miras untuk para pengunjung. Menurutnya, melihat fakta di lapangan perlu adanya spesifikasi khusus untuk penjualan miras di tempat karaoke.
“Daripada kucing-kucingan, kami pandang perlu ada spesifikasi khusus untuk karaoke,” katanya pada Banyumas Ekspres, Jum’at (11/9) kemarin.

Spesifikasi yang dimaksud Suparman, Karaoke lebih baik diperbolehkan berjualan miras sebatas golongan A dengan kadar alkohol dibawah 5%. Selain itu, untuk dapat berjualan, tempat-tempat karaoke harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji.
Pasalnya, karaoke masuk dalam kategori tempat tertentu diluar Hotel berbintang 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima) dan Restoran dengan tanda Talam Kencana, Talam Selaka yang diperbolehkan menjual minuman Beralkohol dengan diminum langsung di tempat.

“Sepanjang tidak mengantongi izin dari Bupati, maka tempat yang tidak tercantumkan dalam perundangan tidak boleh menjual langsung minuman beralkohol. Jika tidak memiliki SK ini maka melanggar perundangan dan dapat dikategorikan menjual minuman beralkohol secara illegal,” terangnya.

Dalam draft raperda yang dirumuskan Satpol PP, pembolehan tersebut masuk dalam pasal 9 yang mengatur pengecualian. Isinya, pengecualian yakni penyediaan, penyajian untuk upacara keagamaan, kepentingan tertentu, hotel dan karaoke. Sedang untuk hotel dibawah bintang 3 (tiga), juga diusulkan boleh berjualan miras dengan batasan Gol B (minuman dengan kadar ethanol lebih dari 5 % sampai dengan 20 %).
“Kalau di hotel untuk mengakomodir wisatawan asing,” imbuhnya.

Selain pengusulan pengecualian, Satpol PP juga mengusulkan adanya kenaikan denda bagi penjualan minuman beralkohol secara illegal. Yakni bila terbukti berjualan secara illegal maka dijatuhi denda sebesar Rp 5 juta sampai Rp 50 juta. Selain itu sanksi kurungan dengan ancaman 5 bulan.

“Ini agar pelaku jera. Saat ini draftnya sudah kami kirim ke bagian hukum Setda Kabupaten Cilacap. Sedang dibahas disana. Nanti juga bagian hukum yang akan menyerahkan ke Dewan,” terangnya.
Terpisah, Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda), Harun Arrosyid menyatakan draft Raperda Larangan Penjualan Minuman Beralkohol secepatnya harus diserahkan oleh Bagian Hukum ke Dewan pada Pimpinan Dewan. Pasalnya masa sidang III hanya menyisakan waktu 3 bulan sampai akhir Desember.

“Idealnya Senin, sudah diserahkan draftnya oleh Bagian Hukum. Sehingga nanti oleh Banmus bisa langsung dijadwalkan untuk pembahasan. Isi yang ada di Draft tentu akan dipelajari dengan teliti,” ujar politisi partai Demokrat tersebut. (ziz/ttg)