Diberdayakan oleh Blogger.

Jual Bayi Rp 1 Miliar, Banyak yang Nawar

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama sejumlah artis saat merilis tersangka penjualan bayi artis di Polda Metro Jaya, Jumat (11/9/15). Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang wanita yang menjajakan anak-anak artis di instagram. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama sejumlah artis saat merilis tersangka penjualan bayi artis di Polda Metro Jaya, Jumat (11/9/15). Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang wanita yang menjajakan anak-anak artis di instagram. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
JAKARTA – Penjualan bayi lewat akun Instagram berhasil dibongkar Subdit Cyber Crime Ditreskrinsus Polda Metro Jaya. Pelakunya ternyata UW, perempuan 19 tahun yang tinggal di Batu Ceper, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Mujiono mengatakan, pelaku membuat dua akun Instagram pada 24 Juni. Yakni, jualbayimurahsangat dan jualbayimurahsegera.
Untuk menarik perhatian, bayi yang dipajang di akun tersebut adalah Thalia Putri Onsu, anak perempuan presenter Ruben Onsu.
Selain Thalia, pelaku juga memajang foto Bilqis Khumairah Razak, anak pedangdut Ayu Ting Ting. Belakangan, pelaku menambahkan foto Rafathar Malik Ahmad, anak artis Raffi Ahmad-Nagita Slavina serta Gempita Noura Marten, anak presenter Gading Marten, Gisella Anastasia.
Dalam penjelasan akun Instagram yang dibuatnya, pelaku UW menulis bahwa bayi-bayi tersebut adalah penghuni panti asuhan di Jalan Duri Bulan, Batu Ampar No 64. “Pelaku melakukan screenshot foto anak-anak artis lalu di-upload ke Instagram,” kata Mujiono.
Pelaku juga menuliskan nomor ponsel miliknya di akun tersebut. UW rupanya membuat akun jual bayi untuk menjebak orang-orang yang berminat memiliki anak. Motifnya agar memperoleh keuntungan ekonomi. Buktinya, UW membanderol bayi-bayi tersebut seharga Rp 5 juta hingga Rp 1 miliar. “Pelaku juga membuat akun Facebook, WulanCyankQmCll, untuk tujuan sama melalui warnet,” kata dia.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hariyanto menambahkan, selain dua artis tersebut, ada dua artis lain. Raffi Ahamad dan Gading Martin. Pelaku itu menjalankan aksinya dari rumah. Setelah ada laporan, polisi melakukan penyeldikkan dan menemukan pelaku. Awalnya tidak mengaku dan tidak bisa ditahan sebelum menemukan barang bukti.
“Kooperatif saat dipanggil dan kemarin sudah kita jadikan tersangka dan ditahan,” ujarnya.
Polisi masih mendalami peran pelaku. Sejauh ini pengakuan pelaku sendirian. Tapi bisa jadi pelaku bagian sindikat penjualan bayi. Motif yang dikeyahui ya menjual bayi. Sejauh ini belum ada yang terjual. Bayi yang dipasang juga hanya dari kalangan artis. Namun, beberapa sudah ada yang bertanya soal bayi yang dipasang di intagram itu.
“Tapi belum ada yang bertransaksi,” kata dia.
Kemarin (11/9) Ruben dan Ayu juga mendatangi polda. Mereka dipertemukan namun tidak saling mengobrol. Ruben terima kasih kepada polisi yang sudah ungkap kasus trrsebut. “Ini pelajaran sebab tindakan pelaku serius jual beli bayi. Kami sudah memaafkan pelaku. Tetapi hukum harus terus,” ujarnya. Pelaku dikenakan pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman pidana 6 tahun perjara atau denda Rp 1 miliar. (yuz/bdg)